Kategori
Info Bisnis

Diseminasi Pengadaan Barang dan Jasa Melalui Katalog Elektronik dan Toko Daring

diseminasi-pengadaan-barang-dan-jasa-melalui-katalog-elektronik-dan-toko-daring
RIAU, SIAKU.id –Suara riuh peserta registrasi dan gesekan sepatu menyentuh lantai menambah gemuruh kegiatan Diseminasi Kebijakan Katalog Elektronik dan Penggunaan APlikasi E-Purcashing Katalog Elektronik oleh Tim LKPP dan Toko Daring Di lingkungan Kabupaten Siak pada Kamis (16/2/2023). Kegiatan ini berlangsung pada pukul 09.00 hingga pukul 12.00. kegiatan di hadiri oleh Bapak Assisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Siak, H. Hendrison, S.Sos., M.Si., Ketum Tim LKPP RI, Bapak Ali Sulindra, S.t., M.T., M.sc., serta seluruh OPD se-lingkungan Kabupaten Siak.
 
Diseminasi Kebijakan Katalog Elektronik dan Penggunaan APlikasi E-Purcashing Katalog Elektronik oleh Tim LKPP dan Toko Daring Di lingkungan Kabupaten Siak di laksanakan di ruang rapat Raja Indra Pahlawan. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan sosialiasi kepada para OPD se-lingkungan Kabupaten Siak bahwa pengadaan barang dan jasa saat ini sudah harus menggunaankan katalog elektronik maupun toko daring. Hal ini juga disampaikan oleh bapak Hendrisan dalam sambutannya bahwa:
“Kegiatan Pengadaan barang dan jasa ini sebenarnya program yang sudah sejak lama diminta oleh Bapak Bupati agar segera dilaksanakan, dari Desember 2022 kalo tidak salah Bapak Bupati sudah menanyakan terus perihal kegiatan ini. Hal ini dikarenakan penggunaan barang dan jasa menggunakan katalog elektronik sudah ditetapkan oleh Peraturan Presiden sejak tahun 2018.”
 
Penggunaan Katalog Elektronik dan Toko daring dalam pengadaan barang dan jasa dinilai lebih efektif dan efisien dibandingkan berbelanja secara langsung melalui toko offline. Berbelanja melalui katalog elektronik dan toko daring lebih transparan dan juga terbuka, selain itu juga berbelanja di katalog elektronik dan toko daring adalah salah satu upaya untuk menggencarkan gerakan bangga buatan Indonesia melalui penggunaan produk dalam negeri. Hal ini disampaikan langsung oleh Ketum Tim LKPP RI bahwa:
 
“penggunaan perbelanjaan pengadaan barang dan jasa melalui toko daring adalah kegiatan yang efektif dan efisien. Kegiatan ini bisa dilakukan dimanapun dan juga kapanpun karena hanya melalui sistem. Produk-produk yang ditawarkan juga merupakan produk dalam negeri seperti melalui UMKM. Pembelanjaan Katalog Elektronik lebih transparan dan juga terbuka serta dapat melakukan nego harga sesuai yang bapak-ibu inginkan.”
 
Pada kegiatan ini juga Tim LKPP juga menjelaskan teknis berbelanja melalui Katalog Elekronik kepada para OPD yang hadir. Bersamaan dengan kegiatan ini, Siaku sebagai salah satu mitra toko daring resmi juga turut hadir untuk mensosialisasikan tentang pembelanjaan melalui toko daring. Bagi para OPD yang melakukan pembelanjaan dibawah 200 juta dapat bertransaksi di toko daring. Siaku juga merupakan toko daring yang menyediakan produk dalam negeri sehingga selaras dengan syarat ketentuan dari LKPP bahwa pengadaan barang dan jasa harus  menggunakan produk dalam negeri.
 
Dapatkan beragam berita up to date dan breaking news serta 100% produk UMKM yang beragam setiap hari dari SIAKU.id dengan mengunjungi platform SIAKU.id melalui link https://www.siaku.id/home/ atau download aplikasi SIAKU.id di play store secara gratis.