Info Bisnis
Kebijakan LKPP Tentang Peredaran Produk Obat dan Alat Kesehatan
RIAU, SIAKU.id –Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) adalah fasilitator pelaksanaan e-purchasing Pengadaan Barang/Jasa di K/L/PD melalui PPMSE yang berbentuk marketplace dan ritel daring, salah satunya yaitu Toko daring. Toko daring ini digunakan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah untuk Pengadaan Langsung Barang/Jasa Produk Dalam Negeri melalui Usaha Mikro dan Usaha Kecil dengan lakukan transaksi nilai paling banyak dua ratus juta rupiah (Rp 200 juta). Barang barang yang tersedia di Toko Daring merupakan barang Lokal atau barang dengan TKDN minimal 25% dan BMP 40% sesuai dengan ketentuan dari LKPP.
Produk-produk yang boleh di jual di dalam toko daring merupakan produk lokal berbasis UMKM. Peningkatan penggunaan produk dalam negeri (PDN) telah lama diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Saat ini, penggunaan PDN dalam pengadaan barang/jasa Pemerintah (PBJP) semakin dipertegas dengan adanya Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia Pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Inpres No. 2/22).
Namun ada beberapa produk yang memerlukan perizinan pemasaran, salah satunya adalah Produk Obat dan Alat Kesehatan. Produk obat dan alat kesehatan yang dimaksudkan terutama yang memiliki kualitas rendah dan mahal. Kebijakan ini disampaikan oleh Direktur Pengembangan Sistem Katalog yakni Bapak Yulianto Prihhandoyo pada tanggal 13 Februari 2023 melalui surat pemberitahuan Nomor 4318/D.2.2/02/2023. Beliau menyampaikan bahwa:
1. Produk obat dan alat kesehatan hanya dapat ditayangkan dan diperjual-belikan pada Katalog Elektronik Sektoral Kementerian Kesehatan RI, dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
a. untuk mempermudah proses monitoring/evaluasi terhadap peredaran produk obat dan alat kesehatan oleh Kementerian Kesehatan RI mengingat kedua komoditas ini memiliki sifat dan risiko peredaran maupun konsumsinya yang berdampak langsung terhadap kesehatan/keselamatan warga; serta
b. untuk mendorong penerapan kebijakan subsitusi obat dan alat kesehatan impor dengan produk dalam negeri sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI No. HK.01.07/Menkes/1258/2022.
2. Berkenaan dengan hal sebagaimana butir 1) di atas, mohon kiranya untuk menjadi perhatian bagi seluruh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) Mitra Toko Daring bahwa produk obat dan alat kesehatan untuk sementara ini -sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut, tidak diperkenankan tayang dan diperjual-belikan oleh PPMSE Mitra Toko Daring.
3. Pada prinsipnya, kami (melalui koordinasi dengan Pihak Kementerian Kesehatan RI) tetap menerima saran masukan lebih lanjut, khususnya terait dengan penjualan dan distribusi produk obat dan alat kesehatan dari Bapak/Ibu para Mitra Toko Daring, untuk keperluan perbaikan dan pengembangan digitalisasi pengadaan barang/jasa pemerintah dimasa mendatang.
Adanya kebijakan ini bukan berarti produk kesehatan berupa jamu, obat herbal ataupun sejenis lainnya yang dibuat oleh UMKM rumahan juga tidak diperbolehkan. produk-produk ramah lingkungan dan telah memiliki izin BPOM tetap bisa dijual atau dipromosikan di toko daring karena tidak memerlukan takaran atau dosis yang menimbulkan efek samping seperti obat-obat medis.
Dapatkan beragam berita up to date dan breaking news serta 100% produk UMKM yang beragam setiap hari dari SIAKU.id dengan mengunjungi platform SIAKU.id melalui link https://www.siaku.id/home/ atau download aplikasi SIAKU.id di play store secara gratis.